Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan bahwa pelayanan kepada masyarakat …
Read More »DISPERSIP BANJAR JADWALKAN BINA 20 ORANG PENGELOLA PERPUSTAKAAN SETIAP BULANNYA
Dalam rangka mendorong pengembangan Sumber Daya Manusia / SDM Pengelola Perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Banjar melalui Bidang Perpustakaan melakukan pembinaan perpustakaan dengan sasaran utamanya pengelola perpustakaan. Pengelola perpustakaan atau kerap disebut pustakawan merupakan unsur utama dalam terlaksananya tugas dan fungsi perpustakaan, baik itu perpustakaan umum termasuk desa/kelurahan maupun perpustakaan sekolah. Pengelola perpustakaan secara umum dapat membantu pengguna / …
Read More »