Selasa , 30 April 2024

Tugas dan Fungsi

Tugas

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banjar mempunyai tugas pokok membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dalam bidang perpustakaan dan kearsipan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

Fungsi

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banjar mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang perpustakaan dan kearsipan, sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan Bupati.
  2. Pelaksanaan kebijakan teknis dan perencanaan program bidang perpustakaan dan kearsipan.
  3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang perpustakaan dan kearsipan.
  4. Pelaksanaan administrasi dinas dibidang perpustakaan dan kearsipan.
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.