Jumat , 26 April 2024

Sosialisasi oleh Inspektorat tentang Penilaian Mandiri Kepatuhan dan Kinerja Intern Perangkat Daerah (IKKI)

Martapura – Inspektorat Kabupaten Banjar melakukan Pendampingan dan Sosialisasi Indeks Kepatuhan dan Kinerja Intern (IKKI) pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banjar(17/11).

Dalam sosialisasi dan pendampingan tersebut menjelaskan mengenai Indeks Kepatuhan dan Kinerja (IKKI) yang dapat bertujuan untuk tersusunnya Baseline dan Peta Kinerja Organisasi Perangkat Daerah sebagai dasar pembinaan dan pengawasan oleh Bupati terhadap Perangkat Daerah, peningkatan akuntabilitas pengolahan keuangan dan kinerja Perangkat Daerah, terbangunnya early warning system pengelolaan keuangan dan kinerja melalui pengendalian dan pemantauan berkelanjutan intern Pertangkat Daerah, Tools untuk mencegah terjadinya fraund/korupsi (fraun prevention), Peta jalan bagi Perangkat Daerah dalam rangka peningkatan kinerja untuk mencapai tujuan organisasi yang lebih efisien, efektif, dan akuntabel.

Unsur Penilaian Indeks Kebutuhan dan Kinerja Intern (IKKI) ada 3 (tiga) yaitu, Kinerja Utama (40%), Kepatuhan (30%), Kualitas Pelayanan Publik (30%). Penilaian dilakukan dengan menjumlahkan sub unsur yang merupakan rata – rata seluruh nilai dari setiap pernyataan pada semua sub unsur. Priode penilaian dilakukan secara berkala yaitu 2 (dua) kali dalam setahun, Semester I (paling lambat bulan Juli tahun berjalan), dan Semester II (paling lambat bulan Januari tahun berikutnya).

Penjaminan kualitas hasil penilaian mandiri Perangkat Daerah dilakukan oleh Inspektorat selaku APIP Daerah.