Kamis , 21 November 2024

Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Semester II Tahun 2024 – Unit Layanan Bidang Kearsipan

Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan bahwa pelayanan kepada masyarakat oleh aparatur pemerintah perlu terus ditingkatkan sehingga mencapai kualitas yang diharapkan. Salah satu upaya yang harus dilakukan dalam perbaikan pelayanan publik adalah melakukan survei kepuasan masyarakat kepada pengguna layanan. Penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat ini merupakan penilaian atas pendapat masyarakat terhadap kinerja pelayanan apatur pemerintah, sebagai tolok ukur terhadap optimalisasi kinerja pelayanan publik oleh aparatur pemerintah kepada masyarakat.

Maksud dan tujuan dilaksanakannya Survei Kepuasan Masyarakat pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Banjar adalah :

  1. Diketahui kelemahan atau kekurangan dari masing-masing unsur dalam penyelenggara pelayanan publik ;
  2.  Diketahui kinerja penyelenggara pelayanan yang telah dilaksanakan oleh unit pelayanan publik secara periodik ;
  3. Sebagai bahan penetapan kebijakan yang perlu diambil dan upaya tindak lanjut yang perlu dilakukan atas hasil Survei Kepuasan Masyarakat ;
  4. Diketahui indeks kepuasan masyarakat secara menyeluruh terhadap hasil pelaksanaan pelayanan publik pada lingkup Pemerintah Pusat dan Daerah ;
  5. Memacu persaingan positif, antar unit penyelenggara pelayanan pada lingkup Pemerintah Pusat dan Daerah dalam upaya peningkatan kinerja pelayanan ;
  6. Bagi masyarakat dapat diketahui gambaran tentang kinerja unit pelayanan.

HASIL SKM DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN – UNIT LAYANAN BIDANG KEARSIPAN SEMESTER II TAHUN 2024

OPD               :   DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN KAB. BANJAR

ALAMAT         :   Jl. Demang Lehman No.03 Rt 4 Rw 2 Pasayangan Utara Martapura

TELP. / FAX   :   (0811) 5151550 Fax (0511) 4723040

Kode UnsurUnsur PelayanJumlah NilaiNilai Rata rataNRR Tertimbang
U1Persyaratan2813,510,39
U2Prosedur2503,130,35
U3Waktu Pelayanan2433,040,34
U4Biaya/tarif3204,000,44
U5Produk layanan2923,650,41
U6Kompetensi pelaksana2493,650,35
U7Perilaku pelaksana3003,110,42
U8Sarana dan Prasarana2983,730,41
U9Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan2453,060,34
Jumlah NRR Tertimbang3,44
Nilai IKM86,04
Mutu PelayananB
Kinerja Unit PelayananBaik

Upaya – upaya yang perlu dilakukan guna meningkatkan unsur yang kategorinya kurang baik :
1. Adanya peningkatan sarana dan prasarana pelayanan;

2. Adanya pendidikan dan pelatihan secara regular untuk peningkatan kompetensi, etika pelayanan, dan service pelayanan.  

Semoga survei kepuasan masyarakat ini dapat memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas pelayanan publik selanjutnya pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Banjar.