Martapura, Infopublik - Pemkab Banjar menyambut baik dikeluarkannya Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penyelamatan Arsip Penanganan Covid-19, sebab dengan diarsipkannya penanganan covid-19 ini akan menjadi sebuah pembelajaran dan mendukung Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar H. Mokhamad Hilman, ST. MT saat memimpin jalannya rapat terbatas terkait surat edaran tersebut diruang Sekretariat Daerah Kab. Banjar, Senin, 26 Oktober 2020.
Rapat tersebut diikuti oleh Asisten Bidang Administrasi Umum, Kepala Badan Penangulangan Bencana Daerah Kab. Banjar, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan PSDM Kab. Banjar, Kabag Pemerintahan Setda Banjar, Kabag Organisasi Setda Banjar, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Banjar, Kabag Hukum Setda Banjar dan Kepala Dinas PErpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banjar
Dalam kesempatan itu Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Banjar drg. Yasna Khairina, MM juga menilai bahwa penanganan covid-19 ini sangat penting untuk diarsipkan sebab peristiwa ini merupakan sejarah dan akan menjadi pembelajaran bagi setiap orang, selain menjadi bahan referensi di masa mendatang, arsip juga menjadi bukti autentik pelaksanaan kegiatan pemerintah. Oleh sebab itu, kami berharap seluruh perangkat daerah di Kab. Banjar dapat menyusun arsip terkait penanganan Covid-19 dengan tepat, jelas dan akurat dengan Melakukan upaya penyelamatan arsip Negara berupa : Arsip Bupati/Wakil Bupati Periode 2016-2021, Arsip Kepala SKPD Kabupaten Banjar dan Arsip tentang penanganan Covid-19 Kabupaten Banjar dengan target Pengelolaan, Penyimpanan (Sistem Penyimpanan Arsip/Temu Balik Arsip) dan Fisik Arsip berupa Teks (Dokumen/Digital). (Dispersip/Syarif)