Berdasarkan Peraturan Bupati Banjar Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tatakerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banjar terdiri dari :
- Kepala Dinas
- Sekretariat
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Sub Bagian Perencanaan
- Sub Bagian Keuangan dan Aset
- Bidang Perpustakaan
- Seksi Pengembangan, Pelayanan dan Pelestarian Bahan Pustaka
- Seksi Pembinaan, Data, Informasi Tenaga Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca
- Bidang Kearsipan
- Seksi Kearsipan Dinamis
- Seksi Pengelolaan Arsip Statis, Perlindungan, Penyelamatan dan Perizinan Kearsipan
- Kelompok Jabatan Fungsional
- Unit Pelaksana Teknis
Bagan Susunan Organisasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banjar dapat dilihat sebagai berikut :