Kamis , 3 April 2025

Profil

A. KONDISI UMUM KABUPATEN BANJAR

Kabupaten Banjar sebagai salah satu Kabupaten di Kalimantan Selatan dengan luas wilayah + 4668 km2 atau sekitar 12,20 % dari luas wilayah Propinsi Kalimantan Selatan, luas wilayah ini menempatkan Kabupaten Banjar sebagai Kabupaten terluas ketiga di Kalimantan Selatan, secara administratif terdiri dari 20 Kecamatan, 277 Desa dan 13 Kelurahan dengan jumlah penduduk 575.115 jiwa (sensus penduduk 2020), terdiri dari 50,47 % penduduk laki-laki dan yang  49,53% penduduk perempuan dan mayoritas beragama Islam.

Secara geografis Kabupaten Banjar berada di antara 2049`55“ -3043`38“pada lintang selatan dan 114030`20“-115035`37“,pada bujur timur menempatkannya di jalur transportasi antar provinsi Kalimantan Selatan – Kalimantan Timur. Hal ini membuat Kabupaten Banjar memiliki posisi yang strategis dengan batas wilayah sebagai berikut:

– Sebelah utara : Kabupaten Tapin
– Sebelah Timur : Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu
– Sebelah Selatan : Kabupaten Tanah Laut dan Kota Banjarbaru
– Sebelah Barat : Kabupaten Barito Kuala dan Kota Banjarmasin

Wilayah Kabupaten Banjar meliputi wilayah pegunungan dan sungai serta jarak antar Desa ada yang berjauhan bahkan ada salah satu Kecamatan/Desa untuk menuju kesana melalui 2 (dua) Kabupaten lain.

Masyarakat Kabupaten Banjar dari sisi lapangan pekerjaan didominasi pertanian, perdagangan, jasa dan sisanya Pegawai Negeri dan lain-lain.

Jumlah SKPD di Kabupaten Banjar sebanyak 27 SKPD, 20 Kecamatan dan 13 Kelurahan serta 4 Perusahaan Daerah.

Dari uraian diatas, jika dikaitkan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan Sumber Daya Manusia memang sangat tepat untuk meningkatkan bidang pendidikan dalam hal ini dapat melalui pengembangan dan pemberdayaan Perpustakaan yang ada di Kabupaten Banjar.

Demikian pula di bidang Pemerintahannya, dalam rangka tertib administrasi manajemen dalam menjalankan pemerintahan perlu pembinaan dan pengolahan kearsipan dan Dokumen-dokumen Daerah. Sesuai dengan standar / ketentuan yang berlaku.

B. DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN

  1. Gambaran Umum

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banjar sebagai salah satu perangkat Daerah mempunyai kedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan Perpustakaan dan Kearsipan yang merupakan urusan wajib. Di bentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banjar ( Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2016 Nomor 20 ), dan Peraturan Bupati Banjar Nomor 72 Tahun 2016 tentang Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tatakerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banjar.

Jumlah Pegawai pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banjar sebanyak 51 orang, masing-masing 4 orang berpendidikan S2, 28 orang berpendidikan S1, 8 orang berpendidikan D III, 11 orang berpendidikan SLTA. Secara struktural 1 orang Kepala Dinas, 1 Sekretaris dan 2 orang kepala Bidang, 3 Kasubag di Sekretariat dan 4 Kasi di Bidang.

Sebagai pelaksana pelayanan administrasi dan pelayanan Perpustakaan beralamat di Jl.Demang Lehman No.3 RT/RW 4/2 Desa Pasayangan Utara Martapura Kode Pos 70619, Telp.08115151550, Fax.( 0511 ) 4723040, Website DPK.Banjarkab.go.id

  1. Visi dan Misi Kabupaten Banjar

Yang ingin dicapai oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banjar adalah sebagai perangkat daerah /unsur staf yang akuntabel, profesional, dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat khususnya dibidang Perpustakaan dan Kearsipan untuk menunjang Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Banjar yaitu:

Visi

Terwujudnya masyarakat Kabupaten Banjar yang MANIS (Maju, Mandiri, Agamis)

Misi

  1. Peningkatan kualitas hidup dan kualitas sumber daya manusia.
  2. Peningkatan ekonomi yang berkualitas berbasis kerakyatan dan Pemerataan Pembangunan Daerah yang Berkeadilan.
  3. Pengelolaan Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan
  4. Penyelenggaraan Kepemerintahan yang Amanah, Baik, Bersih, dan Efektif.
  5. Penguatan Karakter Masyarakat yang Religius, Berakhlak Baik dan Berkepribadian Luhur, serta Menciptakan Kehidupan Masyarakat yang Tertib, Aman, dan Demokrasi.
  1. Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banjar mempunyai kedudukan sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Tugas pokok Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banjar adalah melaksanakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang pengelolaan Perpustakaan dan Kearsipan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

Sedangkan fungsinya adalah :

  1. Perumusan kebijakan teknis dibidang Perpustakaan dan Kearsipan sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Bupati.
  2. Pelaksanaan kebijakan tehnis dan perencanaan program bidang Perpustakaan dan Kearsipan.
  3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang Perpustakaan dan Kearsipan.
  4. Pelaksanaan administrasi Dinas dibidang Perpustakaan dan Kearsipan.
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan fungsinya.

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banjar adalah perangkat daerah yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati dibidang Perpustakaan dan Kearsipan.

Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi tersebut dibuat pembagian tugas dengan struktur organisasi yang terdiri dari :

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretaris
  3. Bidang Perpustakaan
  4. Bidang Kearsipan
  5. Kasubag Perencanaan
  6. Kasubag Umum dan Kepegawaian
  7. Kasubag Keuangan dan Aset
  8. Kasi Pengembangan Pelayanan dan Pelestarian Bahan Pustaka
  9. Kasi Pembinaan, Data, Informasi, Tenaga Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca
  10. Kasi Pengelolaan Arsip Dinamis
  11. Kasi Pengelola Arsip Statis, Perlindungan, Penyelamatan, dan Perizinan Kearsipan
  12. Kelompok Jabatan Fungsional

Uraian tugas masing-masing susunan organisasi tersebut berdasarkan Peraturan Bupati Banjar Nomor 72 tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.

  1. Personil / Kepegawaian

Data pegawai pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sebanyak 51 orang terdiri dari 21 orang PNS, 14 orang PPPK dan 16 orang PTT.

Data pegawai menurut Pangkat /Golongan terdiri dari Golongan IV sebanyak 5 orang, Golongan III sebanyak 22 orang  dan Golongan II sebanyak 8 orang.

Data Pegawai menurut kualifikasi atau pendidikan yang terdiri dari pendidikan S2 sebanyak 4 orang, pendidikan S1 sebanyak 28 orang, pendidikan D3 sebanyak 8 orang dan pendidikan SLTA/sederajat sebanyak 11 orang.

C. BIDANG PERPUSTAKAAN

  1. Program dan Kegiatan Bidang Perpustakaan

Program yang ada pada Bidang Perpustakaan terdiri dari 3 macam, yaitu sebagai berikut:

  1. Program Pembinaan Perpustakaan dengan Kegiatan Pembudayaan Gemar Membaca Tingkat Daerah Kabupaten / Kota
  2. Program Pembinaan Perpustakaan dengan Kegiatan Pengelolaan Perpustakaan Tingkat Daerah Kabupaten / Kota
  3. Program Pelestarian Koleksi Nasional dan Naskah Kuno dengan Kegiatan Pengembangan Koleksi Budaya Etnis Nusantara yang Ditemukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota

Adapun rincian kegiatan yang mencakup dari keseluruhan program yang disebutkan di atas adalah sebagai berikut :

a. Program Pembinaan Perpustakaan dengan Kegiatan Pembudayaan Gemar Membaca Tingkat Daerah Kabupaten / Kota

  • Kegiatan Bimbingan Teknis Perpustakaan
  • Kegiatan Sosialisasi Perpustakaan
  • Kegiatan Lomba Bercerita / Bertutur
  • Kegiatan Lomba Literasi Keluarga
  • Kegiatan Lomba Menulis
  • Kegiatan Lomba Perpustakaan Desa dan Sekolah
  • Kegiatan Pemasyarakatan Minat dan Kebiasaan Membaca
  • Kegiatan Pelatihan Komputer dan Internet Dasar Gratis
  • Kegiatan Pelibatan Masyarakat
  • Kegiatan Motivasi dn Pengembangan Diri
  • Kegiatan Pemilihan Duta Baca

b. Program Pembinaan Perpustakaan dengan Kegiatan Pengelolaan Perpustakaan Tingkat Daerah Kabupaten / Kota

  • Layanan Perpustakaan Keliling
  • Pengembangan Layanan Perpustakaan Rujukan
  • Pengelolaan dan Pengembangan Bahan Pustaka

c. Program Pelestarian Koleksi Nasional dan Naskah Kuno dengan Kegiatan Pengembangan Koleksi Budaya Etnis Nusantara yang Ditemukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota

  • Pengadaan Buku Etnis
  • Pengelolaan dan Penyiangan Koleksi Budaya Etnis Nusantara
  1. Pengelolaan Perpustakaan

Pengelolaan perpustakaan merupakan sebagai salah satu tugas dan fungsi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang didasarkan pada Undang-undang RI Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 tahun tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 tahun 2007, bahwa dalam rangka mencerdaskan bangsa Perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat, sebagai upaya memajukan kebudayaan dan pelestarian kekayaan budaya, menumbuhkan kegemaran membaca melalui Perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak dan atau karya rekam.

Maka dari itu, dalam rangka mewujudkan itu semua Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banjar melalui Bidang Perpustakaan melaksanakan program seperti yang di telah dijabarkan di atas. Di samping itu, untuk mendukung program tersebut Bidang Perpustakaan banyak melakukan Kerjasama, di antaranya adalah sebagai berikut :

No
Kerja sama
Tentang
Tahun
aJejaring nasional layanan perpustakaan berbasis TIK
1Perjanjian kerja sama antar pemerintah Kabupaten Banjar dan PT. Woolu Aksara MayaPengembangan layanan perpustakaan elektronik martapura2022
bJejaring layanan perpustakaan berbasis TIK wilayah Kab/Kota
1Perjanjian kerja sama antara DinasKegiatan pojok kami bina anak menjadi pintar (KABINAKTAR)2021
Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banjar dengan Kepolisian Resor Banjar
2Perjanjian kerja sama antara Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banjar dengan Dinas Pendidikan Kabupaten BanjarPelaksanaan kegiatan perpustakaan daerah bagi lembaga Paud, satuan pendidikan dasar dan sekolah menengah pertama di Kabupaten Banjar2022
3Perjanjian kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten BanjarIntegrasi layanan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) dan Kartu Anggota Perpustakaan melalui KIA lapis Manis “Kartu Identitas Anak Belanja Bermain dapat Diskon, Multi Manfaat Jadi Satu” di wilayah Kabupaten Banjar2022
4Perjanjian kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten BanjarPemanfaatan data kependudukan dalam rangka verifikasi dan validasi data anggota perpustakaan daerah Kabupaten Banjar2022
cJejaring wilayah Kabupaten/ Kota antar daerah Kecamatan dan Desa
1Perjanjian kerja sama antara Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banjar dengan Madrasah Ibtidaiyah Hidayatullah MartapuraPengenalan perpustakaan dan kegemaran membaca melaui kunjungan ke perpustakaan umum untuk peningkatan wawasan dan ilmu pengetahuan2021
2Perjanjian kerja sama PemerintahPelaksanaan Kegiatan
  1. Jenis Layanan

Jenis Layanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Banjar terdiri dari :

  1. Layanan Sirkulasi – Membantu pemustaka dalam proses peminjaman, pengembalian, dan perpanjangan koleksi perpustakaan.
  2. Layanan Referensi – Membantu pemustaka dalam proses baca buku / koleksi ditempat.
  3. Layanan Deposit – Membantu pemustaka dalam proses baca ditempat koleksi perpustakaan.
  4. Layanan E-Book – Membantu pemustaka untuk mencari koleksi elektronik yang dibutuhkan melalui aplikasi iMartapura
  5. Layanan OPAC – Memungkinkan pemustaka untuk mencari koleksi perpustakaan secara online / melalui system otomasi perustakaan
  6. Layanan Anak – Layanan khusus untuk koleksi anak-anak.
  7. Layanan Kartu Anggota – Membantu pemustaka dalam proses menjadi aggota perpustakaan.
  8. Resepsionis – Layanan buku tamu untuk pemustaka/pengunjung dan layanan informasi pemustaka.
  9. Layanan Internet – Memungkinkan pemustaka dalam melakukan penelusuran informasi melalui google, yahoo dsb
  10. Layanan Mobil Perpustakaan Keliling – Layanan Mobil Perpustakaan Keliling pada hari minggu di RTH Ratu Zalecha Martapura dan RTH Demang Lehman Indrasari.

Pelayanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Banjar buka setiap hari (kecuali Cuti Bersama / Libur Nasional). Berikut jam layanan di Perpustakaan Daerah Kabupaten Banjar.

Senin s/d Kamis:08:00 s/d 15:30 WITA-Perpustakaan Daerah Kabupaten Banjar
Minggu:06:30 s/d 10:30 WITA-Layanan Perpustakaan Keliling di Alun-Alun RTH Ratu Zalecha Martapura dan di RTH Stadion Demang Lehman Indr0asari
Sabtu:08:00 s/d 13:00 WITA-Perpustakaan Daerah Kabupaten Banjar
Jumat:08:00 s/d 16:00 WITA-Perpustakaan Daerah Kabupaten Banjar
  1. Perpustakaan yang Dibina

Perpustakaan yang dibina oleh Perpustakaan Daerah Kabupaten Banjar antara lain Perpustakaan Umum (Perpustakaan Desa/Kelurahan dan Kecamatan), Perpustakaan Sekolah (SD/SMP/SMA/Sederajat), Perpustakaan Khusus, dan Perpustakaan Perguruan Tinggi. Pembinaan perpustakaan dilakukan dengan memberikan arahan dan sosialisasi terkait pengelolaan perpustakaan dan manajemen perpustakaan, selain itu dalam melakukan Pembinaan Perpustakaan juga diberikan sosialisasi terkait system otomasi perpustakaan berbasis INLISLite dan sekaligus pengistalannya.

D. BIDANG KEARSIPAN