Martapura – Dinas perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banjar melalui Bidang Perpustakaan mengadakan Sosialisasi tentang “Pendirian Perpustakaan Desa dan Pembuatan NPP Perpustakaan Desa”. Kegiatan Sosialiasi Perpustakaan dilaksnakan pada hari Rabu 28 Mei 2025 bertempat di Aula Demang Lehman Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banjar dengan 2 orang narasumber .Narasumber yang pertama ibu Laila Rahmawati, S.Ag.,S.S., M.Hum dan narasumber kedua Bapak Much.Isra Hajri, M.Hum
Sosialisasi ini dihadiri oleh 50 peserta dari Kepala Desa dan Sekretaris desa / Pengelola Perpustakaan desa di Kabupaten Banjar. Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan, membangun dukungan, dan mendorong partisipasi masyarakat serta pemangku kepentingan dalam proses pembentukan dan pengelolaan perpustakaan desa.
Karena Perpustakaan desa di Kabupaten Banjar belum banyak yang berdiri sehingga perlu dilakukan sosialiasi pendirian perpustakaan desa agar para pemangku kepentingan mengetahui bagaimana pembentukan perpustakaan. Sesuai Undang – undang No.43 tahun 2007 tentang perpustakaan pasal 15 ayat 3. Persyaratan Pembentukan Perpustakaan secara luas yaitu memiliki koleksi,memiliki Sarana dan Prasarana, Pelayanan, Tenaga Perpustakaan, peyelenggaraan dan Pengelolaan yang baik. Di sini dijelaskan juga pengelolaan perpustakaan sesuai Standar Nasional Perpustakaan, dan bagaimana agar perpustakaan terdaptar di Perpustakaan Nasional sehingga terbitlah nomor NPP Perpustakaan Desa.

Dengan adanya Sosialisasi ini diharapkan berdirinya Perpustakaan Desa di Kabupaten Banjar lebih banyak . Kepala Desa bisa mengambil keputusan untuk mendirikan Perpustakaan di Desa mereka untuk menyedikan akses informasi dan meningkatkan minat baca masyarakat pedesaan. Dan Pengelola Perpustakaan memahami mengenai pengelolaan perpustakaan sesuai Standar Nasional PerpustakaanSehingga dapat meningkatkan kecerdasan dan kesejehteraan Masyarakat.