Martapura, InfoPublik – Seksi Pengelolaan Arsip Statis, perlindungan, Penyelamatan dan Perizinan Kearsipan Melakukan Preservasi arsip di Kantor Eks Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banjar, Rabu (8/6/2022).
Preservasi arsip Menurut PERKA Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Preservasi Arsip, Preservasi adalah keseluruhan proses dan kerja dalam rangka perlindungan arsip terhadap kerusakan arsip atau unsur perusak dan restorasi/perbaikan bagian arsip yang rusak.Â
Bidang kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan kabupaten banjar melaksanakan Preservasi arsip untuk pertama kali pada Eks Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banjar yang kini menjadi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup.
Kegiatan Preservasi ini dimulai dari 30 Mei 2022 Sampai Sekarang. Preservasi Arsip ini berguna Untuk keselamatan dan keamanan Arsip sebagai bukti kinerja dan bukti pertanggungjawaban dari satuan Perangkat Daerah yang digabung atau dibubarkan.
Menurut Pendapat ibu Masriani kami dari Staf Eks Disperkim sangat berterimakasih banyak kepada Dispersip karena telah membantu melakukan preservasi (Penyelamatan) arsip Dinas kami (IP Kab. Banjar/Brigade/Dispersip/Nt)