Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip yang telah habis masa retensinya dan tidak memiliki nilai guna lagi. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk tertib administrasi dan upaya menjaga efisiensi pengelolaan arsip di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar. Martapura, 9/10/2025 di Depot Arsip.
Pemusnahan arsip dilakukan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) yang telah mendapat persetujuan dari Pimpinan tinggi daerah. Proses pemusnahan disaksikan oleh tim penilai arsip serta perwakilan dari Inspektorat dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Banjar.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan arsip di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar semakin tertib, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banjar Maju Mandiri Agamis