Berdasarkan Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor OT.00/02/2005, tanggal 18 Mei ditetapkan sebagai Hari Kearsipan .Hari Kearsipan yang diperingati tiap tahun merupakan momentum penegakkan kembali komitmen negara dan seluruh komponen Bangsa Indonesia untuk bekerja keras meningkatkan kualitas penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan berkualitas.Tahun 2021 merupakan tahun peringatan emas kearsipan. Pada momentum ini, bidang kearsipan akan menyajikan lintasan ingatan yang menjadi bunga rampai perjalanan pembangunan dari masa ke masa sampai dengan era pemerintahan berbasis elektronik (Industri 4.0). Selain itu peringatan hari kearsipan juga dimaksudkan untuk penguatan kembali budaya yang menjadi jati diri bangsa melalui informasi yang terekam dalam arsip. Melalui Peringatan Hari Kearsipan ke-50 Tahun 2021, diharapkan penyelenggaraan kearsipan secara nasional memperoleh tambahan energi positif dan spirit yang baru untuk meningkatkan perannya dalam memberikan manfaat secara nyata dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Momentum ini juga diharapkan dapat mendorong terwujudnya masyarakat Indonesia yang memiliki kesadaran tinggi akan memori kolektif dan jati diri bangsa.
Kepada pencipta arsip dan lembaga kearsipan di seluruh Indonesia untuk:
- melaksanakan upacara secara luring atau daring di lingkungan masing-masing dengan memperhatikan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 pada tanggal 18 Mei 2021;
- melaksanakan kegiatan dalam rangka merayakan hari kearsipan di lingkungan masing-masing;
- mengikuti rangkaian kegiatan yang dilaksanakan dalam lingkup nasional dimulai pada tanggal 18 Mei 2021 sampai dengan tanggal 9 Juni 2021 yang bertepatan dengan hari kearsipan internasional(terlampir);
- mempublikasikan peringatan hari kearsipan ke-50 Tahun 2021sesuai logo dan tema yang dapat diunduh melalui laman situs resmi www.anri.go.id, atau contoh spanduk; dan
- memberitahukan kegiatan peringatan hari kearsipan ke-50 Tahun 2021 di lingkungan masing-masing instansi kepada ANRI.