Martapura – Senin (23/11), Latar belakang agenda pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah melakukan penataan pada sistem penyelenggaraan pemerintah yang baik, efektif, dan efisien sehingga dapat melayani Masyarakat secara tepat, cepat dan professional. Namun, dalam perjalanan banyak mengalami kendala yaitu terciptanya Praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), penyalahgunaan wewenang dan lemahnya pengawasan. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB) mengeluarkan Peraturan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah. Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Bupati Banjar Mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 188.45/459/KUM/2020 tentang Penetapan Perangkat Daerah untuk Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani pada Pemerintah Kabupaten Banjar.
Serangkaian kegiatan yang telah dilaksanakan dalam upaya Pembangunan Zona Integritas tersebut adalah Rapat Koordinasi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM yang dilaksanakan oleh pokja dan fasilitator secara daring pada tanggal 17 November 2020. Selanjutnya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banjar langsung mengambil langkah cepat dengan melakukan pembentukan tim kerja yang di tetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Nomor 188.4/83/DISPERSIP/2020 tentang Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Untuk kelancaran pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas tersebut maka pada tanggal 23 November 2020 dilaksanakan Asistensi oleh Pokja dan Fasilitator Kabupaten Terhadap Tim Kerja dan di hadiri juga oleh sebagian besar staf Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banjar.
Sebagai tindaklanjut dari Asistensi tersebut, akan dilaksanakan sosialisasi dan pencanangan sebagai SKPD yang melaksanakan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Dalam upaya mewujudkan menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan berkomitmen “Melayani Dengan Hati, Tanpa Korupsi !!!â€.
Zona Integritas berkomitmen untuk menunjukan WBK/WBBM, setelah di bangun kemudian di nilai secara mandiri, dan kemudian di nilai oleh Tim Penilaian Internal (TPI) yang di bantu oleh Kabupaten apabila sudah layak akan di evaluasi oleh Tim Penilai Nasional (TPN) yang terdiri dari Kemenpan RB, KPK, dan Ombudsman RI. Kriteria penilaian terdiri dari komponen pengungkit dengan bobot 60% dan Komponen hasil dengan bobot 40%. Komponen Pengungkit terdiri dari Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan dan Penguatan Kualitas Pelayanan Publik, Sedangkan untuk Komponen Hasil terdiri dari Terwujudnya Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN dan Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Kepada Masyarakat.
Acara ditutup dengan arahan dari Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banjar drg. Yasna Khairina, MM, bahwa Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK / WBBM tidak akan berhasil jika tanpa dukungan dan kontribusi dari seluruh pegawai. (Nita Arianty / Dispersip)