Kamis , 21 November 2024

Struktur Organisasi

Berdasarkan Peraturan Bupati Banjar Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tatakerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banjar terdiri dari :

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat
  3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  4. Sub Bagian Perencanaan
  5. Sub Bagian Keuangan dan Aset
  6. Bidang Perpustakaan
  7. Seksi Pengembangan, Pelayanan dan Pelestarian Bahan Pustaka
  8. Seksi Pembinaan, Data, Informasi Tenaga Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca
  9. Bidang Kearsipan
  10. Seksi Kearsipan Dinamis
  11. Seksi Pengelolaan Arsip Statis, Perlindungan, Penyelamatan dan Perizinan Kearsipan
  12. Kelompok Jabatan Fungsional
  13. Unit Pelaksana Teknis

Bagan Susunan Organisasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banjar dapat dilihat sebagai berikut :